Sudah Tuduh Kasus yang Jerat Rizieq Shihab Rekayasa dan Kriminalisasi Ulama, Surati Kapolri Dengan Enaknya Kuasa Hukum Minta Kasusnya Dihentikan


DETIK METRO -   Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Tito karnavian.

Hal tersebut terkait kasus pornografi dengan percakapan seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

"Intinya kita sebagai lawyer melihat kasus ini merupakan rekayasa hukum, kriminalisasi terhadap ulama. Dengan berbagai analisis sudah saya tulis lengkap, yang saya tujukan ke Kapolri, tembusan Presiden, DPR, BIN, untuk supaya dilakukan SP3," ungkap Eggi kepada Liputan6.com, Minggu (28/5/2017).

Eggi mengaku, salah satu alasan pihaknya mengirimkan surat adalah untuk membendung reaksi pendukung Rizieq Shihab.

Sebab, para pendukung pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tidak rela jika Rizieq Shihab dikriminalisasi.

"Kalau habib (Rizieq Shihab) ditahan, bagaimana menahan radikalisasi pendukungnya. Kita tidak harap konflik sosial yang besar," ungkap dia.

Eggi menegaskan, apa yang disampaikannya itu bukanlah bagian dari ancaman. Melainkan mencoba menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ini bukan hukum yang benar ditegakkan. Ini kasus private. Kalaupun benar, kasus ini tidak bisa diproses. Ini urusan pribadi orang, yang mengungkap kasus ini harusnya yang ditangkap. Habib (Rizieq Shihab) dan Firza (Husein) itu korban," tandas Eggi Sudjana. (liputan6.com/detikmetro)

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Rubrik Opini menampung artikel yang sepenuhnya adalah padangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi. Isi dan pandangan dalam opini merupakan tanggung jawab penulis. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
© Copyright 2017 DetikMetro.com - All Rights Reserved