Lebaran, Ini Parsel Pahit dari Hary Tanoe untuk Wartawan Koran Sindo


DETIKMETRO.COM - Hari Sabtu (24) pekan lalu harusnya menjadi malam bahagia menyambut lebaran. Namun tidak bagi wartawan/karyawan Koran Sindo, termasuk yang ada di Biro Jawa Timur. Di tengah gema takbir karena besoknya hari raya, sejumlah karyawan di perusahan milik Harry Tanoe itu mendapatkan kado getir berupa surat PHK (pemutusan hubungan kerja).

Surat PHK dari penerbit Koran Sindo yakni PT Media Nusantara Inforfasi (PT MNI) itu bertanggal 22 Juni, dikirim langsung ke alamat karyawan melalui ekspedisi JNE. Surat pertama tiba di alamat salah seorang wartawan sekitar pukul 14.00, disusul kemudian karyawan yang lain juga menerima surat yang isinya sama.

Mereka yang di PHK bukan hanya wartawan tapi juga karyawan dari divisi lain mulai dari pemasaran, iklan, hingga office boy. Sampai tengah malam tercatat ada 3 wartawan, 1 fotografer dan 10 karyawan non redaksi telah menerima surat PHK.

Surat diterima karyawan Sindo Jatim dalam situasi yang berbeda. Ada yang mendapatkan surat ketika akan bersiap mudik. Yang lain menerima info dari tetangga adanya surat ketika yang bersangkutan dalam perjalanan mudik ke desa.

Seorang wartawan bercerita dirinya dikontak orang tuanya yang tinggal di Lamongan yang mengabarkan ada surat dari Jakarta. Bahkan sekretaris redaksi Sindo Surabaya membaca surat PHK itu ketika dia berbaring di ruang persalinan karena akan melahirkan anak pertama.

Pihak manajemen tidak berhasil dihubungi. Tetapi informasi ini sudah menyebar melalui akun Facebook seorang wartawan Sindo, Arie Yoenianto. Dalam status yang dipostingnya Arie menyebutkan, PT MNI yang bernaung di bawah MNC Group milik Hary Tanoesudibyo telah melakukan penindasan terhadap buruh.

"Perundingan soal pesangon yang dikehendaki manajemen hanya 4 x gaji, sebagian kecil buruh dimutasi ke unit usaha lain yang belum tentu sesuai keahlian. Ujung-ujungnya karyawan akan mundur sukarela. Inilah realita perusahan media yang mengklaim terbesar di Asia Tenggara, " tulisnya.

Untuk efisiensi, Koran Sindo bermaksud menutup semua biro di daerah, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Tetapi para karyawan di daerah-daerah itu di PHK secara sepihak. Padahal sebagian besar wartawan/karyawan yang ada di biro Jawa Timur misalnya sudah bekerja di Sindo lebih dari 10 tahun.

Beberapa wartawan/karyawan Koran Sindo di Jatim yang dihubungi masih enggan memberi komentar, karena masih akan berunding dahulu untuk menentukan sikap.

Sementara itu, sejumlah aktivis jurnalis mengecam tindakan MNC Group yang memecat puluhan karyawan Koran Sindo dari berbagai biro di daerah. “Kami mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Group tersebut,” tulis Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen, Sasmito melalui siaran pers pada Kamis, 29 Juni 2017.

Sasmito mendapat informasi bahwa sejumlah kantor biro Koran Sindo di daerah ditutup. Penutupan itu terjadi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado, dan Makassar. Akibatnya, puluhan karyawan termasuk wartawan yang sebelumnya bekerja di biro itu dipecat sepihak.

Pemecatan itu dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI). Perusahaan anak group milik Hary Tanoesoedibjo itu juga memutasi karyawan dari Koran Sindo ke unit bisnis lain milik MNC Group. “Menurut informasi, ada sekitar 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo itu,” kata dia.

Federasi Serikat Pekerja Media Independen bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan LBH Pers mendesak agar PT MNI melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja. “Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Pengacara publik LBH Pers, Gading Yonggar.

Baca juga: Saya Muak dan Heran dengan “Maaf, Agamanya Apa?”

Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, menurut mereka, PT MNI wajib membayarkan hak pesangon pekerja seperti yang tercantum dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus berdasarkan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Aliansi wartawan juga mendesak Kementerian Tenaga Kerja turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Group tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media.

Baca juga: Yang Ngebet Ketemu Bachtiar Nasir CS, Yang Dihujat Tidak Beradab Pak Dhe Jokowi, Ahmad Dhani Sehat?

Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan hak-hak karyawan. “Kami mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi.” (ngopibareng/tempo.co/detikmetro)

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Rubrik Opini menampung artikel yang sepenuhnya adalah padangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi. Isi dan pandangan dalam opini merupakan tanggung jawab penulis. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
© Copyright 2017 DetikMetro.com - All Rights Reserved