Kelar! Biang Kerok Pengunggah Video Ahok 'Menista' Agama, Si Buni Yani Terancam 6 Tahun Penjara


DETIK METROSetelah kita dipertontonkan sidang Ahok yang telah berjalan hinga berbulan-bulan dan akhirnya mendapatkan hasil bahwa Ahok divonis 2 tahun. Bisa dikatakan vonis Ahok dinilai lebih ringan karena untuk kasus yang sama, Ahok terancam hukuman 5 tahun. Namun, vonis Ahok dinilai berat karena tuntutan JPU lebih ringan dibanding vonis hakim.

Sebentar lagi, kita akan melihat hari pembalasan dimana Buni Yani harus mempertanggungjawabkan perbuatan bodohnya. Buni Yani baru berada di awal persidangan. Buni Yani sebentar lagi akan dihadapkan dengan kesibukan yang tidak hanya menguras tenaga dan pikiran, tapi juga biaya. Apalagi, setelah ditetapkan sebagai tersangka, karir Buni Yani bisa dikatakan habis.

Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menggelar persidangan perdana kasus Buni Yani. Persidangan Buni Yani erat kaitannya dengan kasus Ahok, dimana Ahok diseret ke meja hijau setelah Buni Yani memposting video potongan pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang mengutip ayat 51 surat Al Maidah. Sementara Buni Yani menjadi pesakitan di ruang sidang terkait aksinya mengunggah penggalan video pidato Ahok.

Dalam kasus ini, polisi tak mempermasalahkan konten video yang diunggah Buni Yani Namun caption atau deskripsi yang ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2, juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelum menjadi pesakitan, Buni Yani sempat menggugat praperadilan, namun ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, jaksa Andi M Topik mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selain itu juga dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Jaksa Andi, Selasa (13/6/2017).

Dalam salinan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tertulis ancaman jeratan Pasal 28 ayat 1 dan 2 adalah, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Usai pembacaan berkas dakwaan sebanyak delapan lembar bernomor 674/Pid.sus/2017/PN.Bdg/ oleh JPU di ruang sidang I Kusumah Atmadja, Buni Yani mengaku heran dan tidak dapat memahami dakwaan jaksa. Dia juga mengatakan tidak merasa memfitnah Ahok. Sebab, kasus tersebut telah selesai dan Ahok telah divonis penjara.

Hal senada diungkapkan pengacaranya, Aldwin Rahadian. Dia menilai Pasal 32 tersebut tidak pernah ada dalam fakta penyidikan. Buni Yani juga tidak pernah di BAP pasal tersebut.

Aldwin menilai dakwaan jaksa tersebut juga tidak berdasar. Ini lantaran Buni Yani disebutkan tidak mengubah maupun mengedit video yang berisi pidato Ahok saat berada di Pulau Seribu. Terlebih hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri menyebutkan bahwa video itu masih asli alias tidak diotak-atik. Karena itu, kuasa hukum Buni Yani melayangkan keberatannya atas seluruh materi dakwaan.

Buni Yani sendiri usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ikut berorasi bersama pendukungnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kata dia Ahok telah divonis penjara. Dengan begitu kasus yang didakwakan kepadanya perlu dipertimbangkan kembali oleh hakim.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin M. Sapto dan beranggotakan M. Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, dan I Dewa Gede Suarditha memutuskan menunda sidang dan akan ‎kembali digelar pada Selasa, 20 Juni 2017, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan.

Perjalanan sidang Ahok yang akhirnya membuatnya dipenjara 2 tahun secara tidak lanngsung akan menjadi tolok ukur perjalanan sidang Buni Yani. Publik bisa menilai apakah sidang Buni Yani akan berjalan seperti sidangh Ahok. Jika kasus Ahok yang ancamannya maksimal 5 tahun penjara telah membuat Ahok dipenjara 2 tahun, maka untuk kasus Buni Yani yang ancamannya 6 tahun penjara seharusnya membuat Buni Yani divonis lebih berat dibanding Ahok.

Jika nantinya Buni Yani ternyata mendapat vonis yang lebih ringan, itu menunjukkan ada ketidak adilan terlepas dari bagaimana perjalanan sidang nanti. Pasalnya, Ahok yang dipersidangan berhasil mennghadirkan saksi yang ahli yang membungkam saksi-saksi JPU saja masih mendapat vonis 2 tahun. Maka jika nanti kuasa hukum Buni Yani mampu melakukan pembelaan dengan baik, maka wajarnya Buni Yani harus divonis lebih berat dari Ahok.

Oleh: Saefuddin, Seword.com

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Rubrik Opini menampung artikel yang sepenuhnya adalah padangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi. Isi dan pandangan dalam opini merupakan tanggung jawab penulis. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
© Copyright 2017 DetikMetro.com - All Rights Reserved