Menurutnya, jika ada anggota Polri yang tak berkenan dan melapor ke kepolisian maka pengacara bagi imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang sembarangan melontarkan tudingan bisa terjerat hukum.
Iriawan menyampaikan hal itu untuk menepis tudingan yang menyebut pembocor percakapan yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza sebenarnya polisi juga. Apalagi, tudingan yang menyudutkan kepolisian itu tak disertai bukti.
"Bisa kena pidana nanti, jangan bicara sembarangan. Pengacara tak boleh memprovokasi, ada kode etiknya. Nanti kalau ada yang melaporkan anggota kepolisian sakit hati masalah, kasihan," ujar Iriawan, Senin (5/6).
Kapolda justru menyarankan agar Habib Rizieq menghadapi kasusnya jika merasa tidak bersalah. Kepolisian, kata dia, tidak berhak untuk menetukan salah atau tidak. Hanya sekedar pengumpulan bukti.
"Kalau enggak salah hadapi aja itu, nanti diperiksa. Nanti kan bisa diuji di pengadilan. Polisi tidak menentukan salah tidak. Kita hanya mengumpulkan bukti dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan. Kejaksaan nyatakan lengkap P-21 maka pengadilan menentukan," jelasnya.
"Jangan dihambat tak bisa diperiksa, kumpulkan massa. Lebih baik dihadapi gentle jelaskan apa adanya nanti di persidangan," tutupnya.
Selain itu Iriawan juga mengatakan bahwa pembocor percakapan atau chat mesum antara Rizieq dengan Firza juga masih dalam penyelidikan kepolisian. Sejauh ini, katanya, penyelidikannya memang menemui kendala.
"Dunia maya kan besar sekali, kami akan melalukan hal dengan ahli dahulu. Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," tegasnya. (jpnn/kumparan/detikmetro)