Owalah! Orang Yang Coba Pidanakan Kaesang Pangarep dengan Tuduhan Ujaran Kebencian Ternyata Tersangka....

DETIK METROMuhammad Hidayat Situmorang melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun ternyata Hidayat Situmorang juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 411.

Kasusnya ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. "Ya bener. Dia juga sudah tersangka. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).

Argo menuturkan, pihaknya sempat melakukan penahanan pada Hidayat. Namun akhirnya dibebaskan. "Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan," katanya.

Dia tidak menjelaskan alasan polisi membebaskan Hidayat. Menurutnya, itu sudah dipertimbangkan oleh penyidik. "Ya tentu alasan subjektivitas penyidik. Seperti dia tidak akan melarikan diri," jelasnya.

Meski penahanan Hidayat ditangguhkan, Argo memastikan kasusnya tetap berjalan dan diproses. "Masih lanjut. Tetap diproses kasusnya," tegasnya.

Sebelumnya, Muhamad Hidayat Situmorang melaporkan akun media sosial Youtube milik Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota. Hidayat menilai, isi salah satu video tersebut mengandung ujaran kebencian.

Baca juga: Fahri Hamzah Dongkol Dengan KPK dan Komnas HAM: Dua Lembaga Ini Harusnya Dibubarkan!

"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian, selaku warga negara yang ingin kontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya penegakan hukum," kata Hidayat sapaan akrabnya di rumahnya di Perumnas 1, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (5/7).

Hidayat mengatakan, yang dilaporkan merupakan akun media sosial. Dia tak mengetahui siapa sebetulnya pemilik akun tersebut, apakah putra dari Presiden Joko Widodo atau bukan. Ia menganggap dalam video berjudul #BapakMintaProyek terdapat dugaan pidana ujaran kebencian.

"Yang paling mudah diingat adalah kata 'Dasar Ndeso', dan kata-kata kafir, ada di dalam LP (laporan) saya," katanya.

Baca juga: Kaesang Pangarep Putra Pak Dhe Jokowi Dilaporkan ke Polresta Bekasi Karena Ujaran Kebencian?

Dia mengatakan, pelaporan kepada polisi merupakan langkah benar, ketimbang melakukan aksi persekusi.

"Karena polisi dibayar, tugasnya menangani dugaan pidana. (polisi) Kita gaji," cetusnya. (merdeka.com/detikmetro.com)

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Rubrik Opini menampung artikel yang sepenuhnya adalah padangan pribadi penulis dan tidak mewakili redaksi. Isi dan pandangan dalam opini merupakan tanggung jawab penulis. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
© Copyright 2017 DetikMetro.com - All Rights Reserved